Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dari jeratan hukuman pidana.
Lantaran itu, jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Mengusik Rasa Keadilan Bharada E Hingga Masyarakat Luas
Bahkan, jaksa menuturkan, selama proses pembuktian dalam persidangan justru ditemukan adanya keterkaitan niat jahat atau mensrea Richard dengan para terdakwa lainnya.
"Terlihat adanya hubungan antara richard eliezer dengan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawahi, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf yakni niat menghilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat sebagai mensrea," kata jaksa.
Jaksa menyimpulkan Richard terbukti turut serta dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua. Diketahui, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini.
Jaksa mengatakan Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard layak diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Dirangkul Pengacaranya
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.