Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menginginkan tidak ada lagi operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, KPK melakukan OTT karena menemukan dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.
"Tapi yang pasti kami KPK, kami tegaskan tetap melakukan tangkap tangan (OTT) sepanjang kemudian di hadapan kami ada dugaan korupsi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sebaliknya, kata Ali, KPK tidak akan melakukan OTT, jika tak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kejati Lampung Bantah Ada OTT Dua Pejabat Kejari Pringsewu, Faktanya Seperti Ini
"Kami melakukan kegiatan tangkap tangan, tentu karena kemudian menemukan bukti awal, ada dugaan transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait dengan tindak pidana korupsi, kan begitu" jelasnya.
Sebelumnya, mengutip dari Warta Ekonomi-jaringan Suara.com, Luhut menyampaikan tidak ingin melihat ada lagi OTT ke depannya. Sebab menurutnya, Indonesia sebagai negara bermartabat tentu harus memiliki ekosistem yang baik.
Digitalisasi sistem keuangan negara menurutnya menjadi penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kita lakukan digitalisasi, kita akan mengurangi korupsi dan kita tidak mau melihat ada OTT ke depan. Kenapa? Negara yang bermartabat tentu punya ekosistem yang baik," kata Luhut pada Selasa (17/1/2023) kemarin.
Dia menegaskan pernyataan bukan bermaksud negatif, namun menurutnya negara yang dipuja-puja tak ada OTT yang menjadi tanda buruknya ekosistem sebuah negara.
Baca Juga: Heboh Kabar 2 Pejabat Kejari Pringsewu Terjaring OTT, Ini Kata Kejagung
"Jadi jangan salah mengerti kalau pemerintah atau kami tidak ingin melihat OTT bukan karena itu, kami tidak ingin negara yang begitu hebat di puja-puji orang masih ada OTT, karena ekosistem kita tidak bagus," ujarnya.