Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menyoroti soal hukuman bagi aparat penegak hukum, hakim hingga pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan narkoba saat rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurutnya, harus ada hukuman lain bagi para tersangka dengan figur tersebut, jangan hanya rehabilitasi dengan mengandalkan restorative justice.
"Kami pesan juga itu pak, kan ada kasus khusus di BNN Banten saya kira yang menyangkut dua hakim itu sudah tersangka dan ada semangat untuk merehabilitasi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
"Kami berharap kalau penyalahgunanya itu hakim tidak kemudian dengan direhabilitasi. Maka direhabilitasi juga status dia sebagai hakim seharusnya ada bentuk hukuman lain juga," sambungnya.
Arsul menilai, adanya restorative justice jangan dijadikan sarana hukuman bagi para aparat penegak hukum hingga pejabat negara yang menyalahgunakan narkoba.
"Jadi jangan RJ (restorative justice) RJ ini kemudian menjadi sarana itu ya, untuk dalam tanda kutip mengampuni hakim-hakim yang menjadi pecandu narkoba," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul menyampaikan, prinsip restorative justice baru boleh diterapkan terhadap masyarakat sipil yang terbelit kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, bagi yang berstatus pejabat hingga aparat penegak hukum yang menyalahgunakan narkoba tidak bisa diampuni dengan restorative justice.
"Kalau masyarakat biasa okelah kita ampuni, tapi jangan kalau hakim penegak hukum ya jangan kemudian karena RJ ini dia jadi terampuni, hukumannya kemudian dipulihkan. Paling dicabut non palu sekian habis gitu palunya dipulihkan, apalagi kalau dia anak dari pejabat atau pimpinan Mahkamah Agung ini terjadi di kasus yang Pandeglang itu," pungkasnya.
Baca Juga: Wujudkan Target Perolehan Kursi di Pemilu 2024, DPP PPP Bedah Dapil Bersama DPW Jateng