Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya pada 2018-2019 saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (17/1/2023).
"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan di salah satunya untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Ali menjelaskan bahwa KPK menemukan alat bukti yang mencukupi untuk menyatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum pada pengadaan tanah tersebut.
"Sejauh ini KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Pulo Gebang tersebut, sehingga diduga timbul kerugian keuangan negara," lanjutnya.
Baca Juga: KPK Geledah Ruangan M Taufik di Gedung DPRD DKI, Tapi Ternyata Sudah Lama Kosong
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar dalam pengadaan tanah tersebut. Namun, ia tidak menyebutkan secara pasti nilai kerugiannya.
"Diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dengan perkara yang dilakukan proses sidik oleh KPK saat ini," ucap Ali.
Ia juga mengatakan penyidik dari lembaga antirasuah ini telah menemukan pihak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan lahan tersebut.
Namun, Ali mengatakan pengumuman tersangka dan ekspos kasus akan dilakukan setelah hasil penyidikan dinyatakan cukup.
"KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan yang kami lakukan ini, tetapi kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka, termasuk konstruksinya termasuk kerugian keuangan negaranya berapa," tuturnya. [ANTARA]
Baca Juga: Sempat Huni Rutan KPK, Lukas Enembe Kembali Dirawat di RSPAD