Suara.com - Polisi menangkap Alex Bonpis, seorang bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia diduga sebagai bandar yang menerima suplai narkoba dari Irjen Teddy Minahasa.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Polri perlu melakukan reindoktrinasi terhadap seluruh anggotanya agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
"Selama materialisme menjadi ideologi banyak personel kepolisian, godaan penumpukan materi melalui cara-cara yang melanggar aturan tentu akan terus terjadi," kata Bambang kepada Suara.com, Rabu (18/1/2023).
Di sisi lain, kata Bambang, Polri juga mesti meningkatkan pengawasan terhadap anggota. Kemudian menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sebagai upaya memberikan efek jera.
"Solusinya, reindoktrinasi bagi semua personel kepolisian dan memperbaiki sistem kontrol dan pengawasan, termasuk sanksi berat bagi personel yang tetap melanggar," ujarnya.
Dalami Keterlibatan Bandar Lain
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami ada atau tidaknya bandar narkoba lain yang mendapat suplai dari Teddy. Meski berdasar hasil penyelidikan awal diklaim baru Alex Bonpis yang dipastikan memiliki keterlibatan dengan Teddy.
Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menyebut pihaknya masih memeriksa Alex Bonpis secara intensif.
"Sementara ini yang dari hasil keterangan, untuk bandar lain terkait yang ada kaitannya dengan kasus Irjen TM sampai saat ini terakhir masih di Alex. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan dari keterangan Alex, apakah itu barang dia langsung jual atau dia melempar lagi ke bandar lain," kata Andi kepada wartawan, Rabu (18/1).
Di samping itu, lanjut Andi, pihaknya juga masih mendalami terkait seberapa lama Alex Bonpis menjadi bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.