Suara.com - Polisi menangkap Alex Bonpis, seorang bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia diduga sebagai bandar yang menerima suplai narkoba dari Irjen Teddy Minahasa.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Polri perlu melakukan reindoktrinasi terhadap seluruh anggotanya agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
"Selama materialisme menjadi ideologi banyak personel kepolisian, godaan penumpukan materi melalui cara-cara yang melanggar aturan tentu akan terus terjadi," kata Bambang kepada Suara.com, Rabu (18/1/2023).
Di sisi lain, kata Bambang, Polri juga mesti meningkatkan pengawasan terhadap anggota. Kemudian menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sebagai upaya memberikan efek jera.
"Solusinya, reindoktrinasi bagi semua personel kepolisian dan memperbaiki sistem kontrol dan pengawasan, termasuk sanksi berat bagi personel yang tetap melanggar," ujarnya.
Dalami Keterlibatan Bandar Lain
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami ada atau tidaknya bandar narkoba lain yang mendapat suplai dari Teddy. Meski berdasar hasil penyelidikan awal diklaim baru Alex Bonpis yang dipastikan memiliki keterlibatan dengan Teddy.
Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menyebut pihaknya masih memeriksa Alex Bonpis secara intensif.
"Sementara ini yang dari hasil keterangan, untuk bandar lain terkait yang ada kaitannya dengan kasus Irjen TM sampai saat ini terakhir masih di Alex. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan dari keterangan Alex, apakah itu barang dia langsung jual atau dia melempar lagi ke bandar lain," kata Andi kepada wartawan, Rabu (18/1).
Baca Juga: Polisi: Alex Bonpis Salah Satu Penerima Barang dari Penjual Sabu yang Diduga dari Teddy Minahasa
Di samping itu, lanjut Andi, pihaknya juga masih mendalami terkait seberapa lama Alex Bonpis menjadi bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Nanti dari sini muncul berapa lama," ujar dia.
Sita Airsoft Gun dan Alphard
Polisi menyita senjata airsoft gun hingga mobil Toyota Alphard dari kediaman bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dalam penggeledahan siang kemarin.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan pihaknya juga turut menyita barang bukti lainnya berupa fotokopi sertifikat rumah dan beberapa kartu ATM.
"Ada airsoft gun, ada mobil Alphard juga kami amankan," kata Donny kepada wartawan, Selasa (17/1).
Alex Bonpis ditangkap di luar Jakarta pada Selasa (17/1/2023) dini hari. Penangkapan terhadap Alex Bonpis merupakan hasil pengembangan dari kasus Teddy.
Berdasar hasil penyelidikan, Alex Bonpis diduga sebagai bandar narkoba yang menerima suplai dari Teddy. Andi ketika itu menyebut Alex Bonpis berstatus buronan sejak tiga bulan lalu.
"(Buronan sejak) tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM," ungkap Andi.
Alex Bonpis dan Teddy menurut Andi menjalin percakapan secara lisan terkait bisnis narkoba ini. Transaksi pembayaran juga dilakukan secara tunai alias cash.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash," bebernya.
Tilep Barang Bukti Sabu
Teddy ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Teddy dan 10 tersangka lainnya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk selanjutnya diadili dalam persidangan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.