Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Dirangkul Pengacaranya

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:38 WIB
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Dirangkul Pengacaranya
Momen Bharada E dipeluk pengacara setelah dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terlihat dirangkul oleh pengacaranya usai dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Momen itu terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Diketahui, seusai jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard, suasana ruang sidang mendadak riuh.

Para fans Richard atau yang kerap disapa Eliezer Angles bak tak terima dengan tuntutan tersebut. Majelis hakim pun meminta petugas keamanan mengeluarkan para Eliezer Angles yang ricuh di ruang sidang.

Sidang pun sempat diskor sejenak.

Baca Juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Jadi Alasan JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara

Selepas itu, hakim bertanya kepada Richard dan tim penasihat hukum terkait tanggapan atas tuntutan jaksa.

"Silakan jika terdakwa ingin berkonsultasi dengan penasihat hukum terdakwa," ujar hakim.

Pada momen inilah, Richard dirangkul oleh pengacaranya Ronny Talapessy. Terpantau Richard hanya menundukkan kepala ketika berbincang dengan para penasihat hukumnya.

Ronny menyampaikan jika tanggapan atas tuntutan jaksa akan dibacakan sekaligus dalam nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (25/1/2023) pekan depan.

Baca Juga: Richard Eliezer Dirangkul Pengacaranya Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Jaksa mengatakan Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI