Suara.com - Meski memang masih diadakan tahun depan, tepatnya 2024 mendatang, namun ada baiknya Anda sebagai warga negara Indonesia mengetahui tahapan Pemilu 2024. Sebenarnya tahapan tersebut telah dimulai, dengan seleksi PPS pada Desember 2022 lalu.
Namun bagaimana penjelasan lengkap tahapan Pemilu 2024 ini? Komisi Pemilihan Umum telah merilis infografis tahapan Pemilu 2024 pada laman resmi dan kanal media sosial yang dimilikinya.
Infografis ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tahapan Pemilu 2024 Menurut Infografis KPU
Baca Juga: Pengumuman Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Kapan? Ini Jadwal, Cara Cek dan Linknya
Berikut tahapan lengkapnya, yang dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu.
- Penyusunan Peraturan KPU, 14 Juni 2022 - 14 Desember 2022
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu, 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Anggota DPD, 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Masa kampanye pemilu, 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa tenang, 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan suara, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara, 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara, 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca keputusan MK
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil presiden pada 20 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Skenario di atas dilakukan jika pemilihan presiden dan Wakil Presiden berjalan satu kali putaran. Dalam skenario terjadi dua putaran, maka jadwalnya akan menyesuaikan dengan acuan berikut.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 22 Maret 2024 - 25 April 204
- Masa kampanye pemilu, 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024
- Masa tenang, 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024
- Pemungutan suara, 26 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara, 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU Memperoleh surat pemberitahuan MK
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden, 20 Oktober 2024
Cukup jelas bukan tahapan Pemilu 2024 mendatang? Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya?