Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat memaparkan setidaknya ada tiga hal memberatkan bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Jaksa menilai Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, Richard dinilai sudah memberikan duka bagi keluarga Yosua. Yang terakhir, perbuatan yang dilakukan Richard disebut jaksa, sudah membuat kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, dalam amar tuntutannya, jaksa juga membacakan empat poin yang meringankan bagi Richard. Salah satunya adalah Richard yang berstatus justice collaborator sudah membantu membongkar perkara kematian Yosua.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa.
Jaksa juga menilai Richard sudah berlaku sopan sepanjang persidangan dan belum pernah diganjar hukuman pidana sebelumnya. Kemudian, jaksa menyebut Richard sudah menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," pungkas jaksa.
Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Nangis dan Kecewa: Jaksa Cuan! Tak Adil
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini.
JPU mengatakan Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.