Sempat Huni Rutan KPK, Lukas Enembe Kembali Dirawat di RSPAD

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:20 WIB
Sempat Huni Rutan KPK, Lukas Enembe Kembali Dirawat di RSPAD
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali dibantarkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat terhitung Selasa 17 Januari 2023 kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pembantaran itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter KPK.

"Benar ya, informasi yang kami terima untuk tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini, dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Meski menjalani perawatan kesehatan dalam status pembantaran tahanan, Ali menyebut kondisi Lukas Enembe dalam kondisi stabil.

Baca Juga: Istri dan Anak Penuhi Panggilan KPK, Bukan jadi Saksi untuk Lukas Enembe

"Tapi kondisi dari yang bersangkutan stabil bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk bisa jalan ke toilet termasuk makan sendiri di rumah sakit," ujarnya.

Ali menegaskan KPK tetap memenuhi hak-hak Lukas Enembe dan surat pembantarannya telah dikirimkan ke keluarganya.

"Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK, kami penuhi. Termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," kata dia.

Sementara itu merujuk pada surat pemberitahuan pembantaran Lukas Enembe yang dikirimkan KPK kepada keluarganya dengan nomor B/34/DIK.01.03/20-23/01/2023 disebutkan orang nomor satu di Papua itu menjalani pembantaran terhitung sejak 17 Januari 2023. Dituliskan Lukas Enembe menjalani rawat inap atau opname.

"Sehubungan dengan kondisi kesehatan tersangka LUKAS ENEMBE maka mulai tanggal 17 Januari 2023 dilakukan pembantaran penahanan untuk dilakukan rawat inap (opname) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto," salah satu poin surat dikutip Suara.com.

Baca Juga: Diduga Miliki Informasi Penting, Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK

Surat pemberitahuan pembantaran tersebut telah dikonfirmasi Suara.com kepada kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Dia membenarkan surat tersebut.

"Iya (benar surat pembantaran Lukas Enembe)," ujarnya.

Lukas Enembe Ditahan

Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar. Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI