Pihak kepolisian akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020. Kala itu, kasus pemerkosaan Kemenkop UKM sempat terhenti.
Kemenkop didesak, kasus berlanjut
Meski keluarga pelaku dan keluarga korban telah berdamai, Kemenkop UKM tetap didesak oleh sederet organisasi aktivis seperti Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kemenkop UKM untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut.
Kemenkop UKM juga didesak agar memberikan hukuman berat kepada pelakunya.
Berkat desakan tersebut Kemenkop UKM membentuk Tim Independen demi menyelesaikan kasus yang telah lama terkubur tersebut.
Lagi-lagi terhenti di tengah jalan
Meski telah sempat bertemu dengan titik terang, kasus pemerkosaan di lingkup Kemenkop UKM tersebut kembali terkubur dalam-dalam usai gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tiga pelaku disetujui oleh Pengadilan Negeri Bogor.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari para pemohon. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” bunyi putusan sebagaimana yang diperoleh dari SIPP PN Bogor.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Lingga Meningkat, KPPAD Minta Orang Tua Waspada