Lika-Liku Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Terhenti Lagi, Status 3 Tersangka Kini Gugur

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:18 WIB
Lika-Liku Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Terhenti Lagi, Status 3 Tersangka Kini Gugur
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kini terhenti di tengah jalan usai menempuh perjalanan yang berlika-liku.

Berhentinya kasus tersebut ditandai dengan gugurnya status ketiga tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Adapun kini Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka tersebut sebagaimana yang terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang terdaftar tanggal 23 Desember 2022.

Awal mula kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 2019 lalu. Korban berinisial ND diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Lingga Meningkat, KPPAD Minta Orang Tua Waspada

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menjelaskan kasus tersebut akhirnya mencuat ke publik ketika ayah korban membuat pengaduan.

Pengaduan tersebut diserahkan ke polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila yang diketahui berinisial WH, MF, NN, dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019.

Kemenkop UKM juga memberikan pendampingan terhadap korban, baik itu dalam hal pemulihan psikis maupun pendampingan secara hukum.

Menempuh waktu setahun, Polres Kota Bogor akhirnya melakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari terhitung dari 13 Februari 2020 lalu.

Keluarga pelaku minta berdamai, korban dinikahkan

Baca Juga: Pemerkosa Anak cama Divonis 10 Bulan, Komisi III DPR RI: Kita Lalai

Sebelumnya, laporan tersebut sempat berakhir dengan damai yang berasal dari inisiatif keluarga pelaku. Keluarga pelaku dan korban bersepakat untuk melakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND sebagai korban pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020. Kala itu, kasus pemerkosaan Kemenkop UKM sempat terhenti.

Kemenkop didesak, kasus berlanjut

Meski keluarga pelaku dan keluarga korban telah berdamai, Kemenkop UKM tetap didesak oleh sederet organisasi aktivis seperti Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kemenkop UKM untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut.

Kemenkop UKM juga didesak agar memberikan hukuman berat kepada pelakunya.

Berkat desakan tersebut Kemenkop UKM membentuk Tim Independen demi menyelesaikan kasus yang telah lama terkubur tersebut.

Lagi-lagi terhenti di tengah jalan

Meski telah sempat bertemu dengan titik terang, kasus pemerkosaan di lingkup Kemenkop UKM tersebut kembali terkubur dalam-dalam usai gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tiga pelaku disetujui oleh Pengadilan Negeri Bogor.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari para pemohon. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” bunyi putusan sebagaimana yang diperoleh dari SIPP PN Bogor.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI