Suara.com - Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak riuh usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.
Pantauan waratwan Suara.com di ruang sidang, para pengunjung khususnya para fans Richard Eliezer atau Eliezer Angels kompak berteriak.
"Woooi... huuu," pada Rabu (18/1/2023),
"Wah nggak adil ini, nggak adil," teriak salah satu pengunjung.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Hukuman Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
"Tidak adil," teriak pengunjungg lainnya.
Beberapa dari Eliezer Angles itu tampak ada yang menangis di ruang sidang. Mereka duduk secara bergerombol.
Atas hal itu, hakim pun sempat meminta sidang diskors. Petugas keamanan diminta mengeluarkan para pengunjung yang teriak.
"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," kata hakim.
"Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," lanjutnya.
Meski hakim meminta tenang mereka tetap teriak. Salah satu fans Richard terdengear berteriak dan menuding jaksa mendapat uang.
"Jaksa, cuan, cuan, cuan," kata salah satu pengunjung.
Setelah sidang dilanjutkan kembali, hakim bertanya kepada penasihat hukum Richard mengenai kapan pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa.
Penasihat hukum Richard mengajukan pledoi pada Rabu (25/1/2023) pekan depan, hakim pun mengabulkan hal tersebut.
Baharada E Dituntut 12 Tahun
Diketahui, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini.
JPU mengatakan Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.