Suara.com - Kabar mengenai praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice tengah mencuat di hadapan publik. Hal ini membuat banyak yang bertanya-tanya, apa itu restorative justice?
Awalnya, isu jual-beli restorative justice sempat dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, yang mengatakan bahwa dugaan tersebut ditemukan pihaknya lewat implementasi di lapangan. Kemudian, hal tersebut dikatakan pada rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dikatakan pula bahwa restorative justice kini implementasinya telah bergeser, dan upaya keadilan restoratif ini memberikan kesempatan bagi orang dengan ekonomi tinggi.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana bentukan Menko Polhukam Mahfud Md, di mana tim itu dibesut supaya ada kesepahaman dalam menerapkan restorative justice.
Bagaimana Tanggapan Polri Terkait Dugaan Jual-Beli Restorative Justice?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat proses jual-beli restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara, maka akan ditindak tegas.
Polri memiliki aturan terkait implementasi restorative justice, jadi restorative justice tidak bisa sembarangan diterapkan.
Selain itu, Polri juga memiliki sarana pengaduan masyarakat (Dumas) serta Propam Presisi agar masyarakat dapat mengadukan pelanggaran anggota, termasuk jual-beli restorative justice supaya ditindaklanjuti.
Memangnya, apa itu restorative justice? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Restorative Justice?