Suara.com - Ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik ikut menjadi sasaran penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
KPK menggeledah ruang kerja M. Taufik pada Selasa (17/1/2023) kemarin. Penggeledahan tersebut berlangsung hingga pukul 20.56 WIB dan KPK berhasil membawa sejumlah koper sebagai barang bukti.
Harta kekayaan M Taufik tak sampai angka triliunan
Penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
“Iya (KPK geledah ruang kerja Prasetyo dan M Taufik), lantai 10 kan teman-teman juga tahu di sana kan ada lantai 10 saya sebutkan termasuk di lantai 2,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).
Sontak, publik mulai beranggapan bahwa M Taufik memiliki harta melimpah yang tak terlepas dari dugaan praktik nakal tersebut.
Uniknya, jumlah harta kekayaan bisa dibilang M Taufik tak jauh berbeda dengan pejabat negara lainnya. Sebab, angka harta kekayaan M. Taufik bahkan tak menyentuh angka puluhan miliar Rupiah.
Adapun M. Taufik selaku pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK tiap tahunnya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
M Taufik terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 4 Agustus 2022 untuk tahun periodik 2021. Berdasarkan laporan yang dapat diakses oleh publik tersebut, harta kekayaan M. Taufik hanya berada di angka Rp 7,41 miliar.
Baca Juga: Gedung DPRD DKI Diubek-ubek KPK, Gembong PDIP Klaim Cuma Ruangan Cinta Mega yang Digeledah
Ia juga melaporkan bahwa dirinya tak memiliki harta kekayaan jenis tanah dan bangunan. Tak cukup di situ, M. Taufik juga tak memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin.