Berapa Tarif Jalan Berbayar untuk Motor? Siapkan Uang Segini saat Lintasi jakarta

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:17 WIB
Berapa Tarif Jalan Berbayar untuk Motor? Siapkan Uang Segini saat Lintasi jakarta
Tarif jalan berbayar Jakarta motor (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif jalan berbayar Jakarta untuk kendaraan bermotor akan segera ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) dibuat atas usulan Dishub DKI. 
Alasan kenapa tarif jalan berbayar Jakarta diterapkan untuk pengendara motor adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan raya Ibu Kota.  

Alasan tersebut bukanlah alasan kosong belaka. Mengacu kepada data Dishub DKI Jakarta jumlah pengendara  motor di DKI Jakarta meningkat hingga 5,3 persen dalam kurun 2018-2019. Pengguna mobil juga beralih ke sepeda motor sejak ditetapkannya peraturan ganjil genap. Dishub mengungkap data sebanyak  37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor.

Ada juga 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online lainnya. Orang-orang yang sebelumnya menggunakan mobil dan beralhi ke transportasi publik di antaranya ada 27 persen. 

Dengan mengacu kepada data tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa perlu untuk mengadakan program pengendalian. Tujuannya supaya keberadaan sepeda motor di Jakarta tidak melonjak. Dengan adanya regulasi tarif jalan berbayar Jakarta untuk motor diharapkan jalan raya menjadi lebih teratur dan tidak macet. 

Kapan mulai berlaku?

Tarif jalan bebrayar Jakarta untuk motor ini akan berlaku mulai Pukul 05.00 WIB sampai Pukul 22.00 WIB berdasarkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). Sistem ini akan laksanakan di 25 ruas jalan Ibu Kota. Berikut data 25 ruas jalan yang akan menjalankan regulasi tarif jalan berbayar. 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang - Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan D. I. Panjaitan
  19.  Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H. R. Rasuna Said

Berapa tarif motor dan tarif mobil

Tarif jalan berbayar Jakarta untuk motor diusulkan mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.000. Belum ditentukan secara pasti perbedaan tarif antara motor dan mobil dalam program ini. Akan tetapi kemungkinan besar, nilai terendah yakni Rp5.000 adalah tarif untuk sepeda motor. 

Adapun kendaraan bermotor yang bebas dari tarif tersebut antara lain: 

  • sepeda listrik
  • kendaraan bermotor umum berpelat kuning
  • kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam
  • kendaraan korps diplomatik negara asing
  • ambulans
  • kendaraan jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran.

Sanksi pelanggar jalan berbayar jakarta untuk motor 

Penerapan kebijakan  Electronic Road Pricing (ERP) atau kebijakan jalan berbayar akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki sanksi. Hal itu disebutkan dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Pelanggar tarif jalan raya berbayar Jakarta akan mendapatkan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (1). Uang hasil penarikan denda nantinya akan masuk ke rekening kas daerah. 

Demikian itu penjelasan berkaitan dengan tarif jalan berbayar Jakarta untuk motor.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI