Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 18 Januari 2023 | 15:15 WIB
Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengenai tuntutan ini, pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti kinerja jaksa.

Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jhon Sitorus menilai tuntutan itu mempermalukan wajah peradilan di Indonesia.

"Cuma 8 tahun? JPU makin mempermalukan wajah peradilan. Padahal mengenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 1. Putri Candrawathi juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Putri juga tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar. Ada apa ini?" cuit Jhon Sitoris dalam akunnya @Miduk17, Rabu (18/1/2023).

Meski baru tuntutan dan belum jatuh vonis, Jhon menilai bahwa keputusan ini memperburuk citra hukum Indonesia.

"Lagi-lagi, dunia hukum kita makin tercoreng citranya. Betul bahwa ini masih tuntutan, belum putusan. Tetapi, dibalik masker wajah Putri Candrawathi tertawa lebar. Semuanya masuk dalam pusaran skenario yang diciptakan dari awal," tuding Jhon Sitorus.

Tak hanya itu, Jhon Sitorus juga menuding kinerja jaksa tak maksimal. Padahal selama persidangan penyelidikan jaksa begitu keras terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: 'Bebaskan Saja!' Pengacara Yosua Hutabarat Muntab Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

"Jaksa Penuntut Umum terlihat begitu sangar pada saat awal persidangan. Begitu pembacaan tuntutan, melempem bagai kerupuk basi," tuduh Jhon Sitorus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI