Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar gedung DPR DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana jaya).
Untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, KPK, menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Selasa (17/1/2023).
Dalam penggeledahan itu, ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, M Taufik tak luput dari penyisiran KPK.
Alhasil, setelah melakukan penggeledahan, KPK membawa sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam beberapa koper.
Apa saja fakta-fakta dalam penggeledahan tersebut? Berikut ulasannya.
Terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang
Penggeledahan kantor DPRD DKI Jakarta yang dilakukan KPK terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan lahan di wilayah Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Dugaan korupsi dalam pengadaan lahan yang berada di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur itu terjadi pada periode 2018-2019.
Adapun pengadaan lahan di Pulo Gebang itu terkait dengan proyek Perumda Sarana Jaya tahun 2019-2019.
Baca Juga: Ruang Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi dan Anggota Dewan M Taufik Ikut Jadi Target Geledah Penyidik KPK
Dalam kasus tersebut, KPK disebut telah menetapkan tersangka, namun hingga kini namanya belum dibuka oleh lembaga antirasuah tersebut.