LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Rabu, 18 Januari 2023 | 14:52 WIB
LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menyapa awak media usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merekomendasikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator atau JC di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabaray dituntut ringan oleh jaksa.

"Pastinya, kami berharap pertama status JC-nya akan diputuskan sekarang. Kedua, keringanan penjatuhan hukuman," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningstyas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jika status JC Richard dikabulkan oleh hakim pada persidangan ini, maka Richard bisa saja dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lain.

"Dalam Pasal 10 A penjelasannya disebutkan ini untuk JC meliputi bisa saja dikenakan tuntutan tuk pidana bersyarat scara khusus, percobaan, ada juga paling pasti pidana paling ringan diantara para terdakwa lainnya," ucap Susi.

Baca Juga: Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi

Senada dengan Keluarga Yosua

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat juga berharap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, hari ini.

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Seperti diketahui, Richard akan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, hari ini. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Jaksa Galau! Tak Konsisten

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI