Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi

Rabu, 18 Januari 2023 | 14:15 WIB
Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Akan Segera Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog Untuk Putri Candrawathi

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi meminta hakim untuk segera mengeluarkan penetapan terkait permohonan pendampingan psikolog. Permohonan itu bertujuan agar istri Ferdy Sambo bisa didampingi psikolog selama di rumah tahanan.

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, mengatakan surat permohonan itu sudah dilayangkan pad 16 Januari 2023 lalu. Pasalnya, tim kuasa hukum sempat membawa psikolog untuk Putri ke dalam rutan, namun ditolak.

"Ini perlu kami ajukan, karena kami sebelumnya sudah bawa psikolog ke rutan. Tapi ditolak, dengan alasan belum ada penetapan dari majelis hakim. Jadi ada dua surat yang mulia, pada 16 Januari kemudian ditambah 17 Januari. Intinya kurang lebih sama," kata Febri di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Merespons hal itu, majelis hakim akan segera mengeluarkan penetapan atas permohonan tersebut. Maka dari itu, tim kuasa hukum diminta untuk berkomunikasi dengan pihak PTSP.

"Baik, kami akan segera mengeluarkan penetapan sebagaimana saudara yang dimaksudkan besok pagi, silahkan berhubungan dengan PTSP," beber hakim.

Ajukan Pledoi

Sebelumnya tim kuasa hukum juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada kubu Putri untuk menyusun pledoi tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pada hal memberatkan, perbuatan Putri telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan berdampak pada duka yang mendalam terhadap keluarga Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Kamaruddin Sebut Kerja JPU Tetap Belum Maksimal: Ada Fakta Lain..

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Novriansyah Huta Barat dan duka yang mendalam bagi keluargnya," kata JPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI