Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 18 Januari 2023 | 13:49 WIB
Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya?
Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya? - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan pengarahan kepada warga saat simulasi pemungutan suara di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki wewenang:

  1. membentuk KPPS;
  2. mengangkat Pantarlih;
  3. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pemilu 2024

Dengan wewenang tersebut, PPS juga memiliki kewajiban:

  1. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  3. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  6. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  7. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan tentang kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI