Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 18 Januari 2023 | 13:49 WIB
Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya?
Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya? - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan pengarahan kepada warga saat simulasi pemungutan suara di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil akhir seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Lantas, apa tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024?

Selain itu, apakah kalian sudah tahu apa saja kewajiban PPS Pemilu 2024 ini? Simak penjelasan lengkap tentang kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 dalam artikel ini.

Perlu diketahui, PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Panitia ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa.

Sehingga kedudukan PPS berada di tingkat kelurahan atau desa. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPS sebanyak 3 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang PPS Saat Pemilu, Apa Saja?

Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. Para anggota PPS ini berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Lebih lanjut, berikut kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024.

Tugas PPS Pemilu 2024

Tugas PPS Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2. Berikut rinciannya:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
  2. Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan DPS.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.
  4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
  7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang memiliki kaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
  11. Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:

Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024: Penetapan Peserta, Pencalonan hingga Pemungutan Suara

  1. Melakukan penyusunan daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  2. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  5. Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, serta petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dilaksanakan.
  8. Mengumumkan hasil dari perhitungan suara, dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki wewenang:

  1. membentuk KPPS;
  2. mengangkat Pantarlih;
  3. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pemilu 2024

Dengan wewenang tersebut, PPS juga memiliki kewajiban:

  1. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  3. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  6. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  7. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan tentang kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI