Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlihat memejamkan mata ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023) hari ini.
Pantauan Suara.com, Putri mulai memejamkan matanya ketika jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan baginya.
Ketika masuk ke amar tuntutan, dahi Putri juga tampak berkerut sedikit.
Saat jaksa membacakan tuntutan 8 tahun penjara, Putri langsung menundukkan kepala sambil memejamkan matanya.
Momen itu terjadi kurang lebih satu menit sebelum ruang sidang berganti riuh.
Pengunjung ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mayoritas diisi oleh fans dari Bharada E atau Richard Eliezer langsung bersorak usai JPU rampung membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, para pengunjung yang berada di luar ruangan juga bersorak kecewa atas tuntutan hukuman yang rendah tersebut.
"Huu.. Huuu. Huuu," demikian sorak suara pengunjung yang terdengar hingga luar ruangan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Hal yang Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Tak Pernah Dihukum dan Sopan di Persidangan
Adapun Putri dituntut hukuman 8 oleh jaksa di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.