Jokowi Sampai Wanti-wanti Kepala Daerah, Seperti Apa Aturan Mendirikan Rumah Ibadah?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 18 Januari 2023 | 13:19 WIB
Jokowi Sampai Wanti-wanti Kepala Daerah, Seperti Apa Aturan Mendirikan Rumah Ibadah?
Presiden Jokowi saat berpidato dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menyentil para kepala daerah mengenai kesulitan sebagian umat beragama yang ingin mendirikan rumah ibadah.

Hal itu disampaikan Jokowi ketika memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, pada Selasa (17/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan masih mendengar adanya kabar warga yang masih kesulitan ketika ingin mendirikan rumah ibadah sesuai dengan keyakinannya.

Dalam dalam forum itu, presiden juga menegaskan kalau kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara dan berlaku untuk agama apapun.

"Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan wali kota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah," kata Jokowi dalam Rakornas.

Tanya hanya menyentil soal sulitnya mendirikan rumah ibadah, Jokowi juga menegaskan kalau hak beribadah semua agama di Indonesia dijamin oleh konstitusi.

Ia meminta agar semua kepala daerah memahami hal tersebut, sehingga tidak ada lagi kasus pendirian rumah ibadah yang dipersulit, terlebih jika konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan.

"Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim, kapolres, kapolda, pangdam harus ngerti ini, kejari-kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," tuturnya.

Lantas seperti apa aturan mendirikan rumah ibadah di Indonesia? Berikut ulasannya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?

Dasar hukum pendirian rumah ibadah di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI