Tak Sudi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuu....!

Rabu, 18 Januari 2023 | 12:47 WIB
Tak Sudi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuu....!
Tak Sudi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuu....! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Riuh kecewa pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pecah usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman rendah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu hanya dituntut 8 tahun penjara.

Pengunjung ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mayoritas diisi oleh fans dari Bharada E atau Richard Eliezer langsung bersorak usai JPU rampung membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, para pengunjung yang berada di luar ruangan juga bersorak kecewa atas tuntutan hukuman yang rendah tersebut.

"Huu.. Huuu. Huuu," demikian sorak suara pengunjung yang terdengar hingga luar ruangan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

JPU mengatakan Putri terbukti melalukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya . 

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.

Ngaku Sakit

Baca Juga: BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Sebelum sidang dimulai, istri Ferdy Sambo itu mengaku sedang dalam kondisi sakit. Meski demikian, Putri mengaku siap menghadapi sidang tuntutan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI