Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap kejanggalan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sebab, jaksa menilai dalam hal ini Ferdy Sambo seolah-olah cuek terkait pelecehan tersebut, padahal istrinya Putri Candrawathi merupakan cinta pertamanya.
Hal itu diutarakan jaksa ketika membaca analisa berkas tuntutan Putri terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2023).
Awalnya jaksa menerangkan jika Sambo meminta Putri untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah Duren Tiga. Namun, Brigadir Yosua yang disinyalir sebagai pelaku pecelahan seksual dibiarkan ikut dengan Putri pada saat itu.
Baca Juga: Jaksa Sebut Putri dan Brigadir Yosua Selingkuh, Febri Diansyah: Tuduhan Tak Berdasar
"(Putri) tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban kekerasan seksual atau pemerkosaan umumnya," ucap jaksa.
Pada momen inilah, jaksa menilai Sambo seperti cuek perihal pelecehan seksual yang diduga dialami oleh istrinya. Padahal, Sambo sebelumnya sempat mengaku Putri merupakan cinta pertamanya.
"Ditambah lagi di mana suami (Ferdy Sambo) korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya," ucapnya.
"Karena saudara Ferdy Sambo mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud terdakwa Putri Candrawathi," sambung jaksa.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Sambo lebih memilih bermain badminton di Depok daripada mengantarkan istrinya ke rumah Duren Tiga untuk isoman.
Baca Juga: Kecewa Ferdy Sambo Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Yosua: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi!
"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Putranto yang dalam persidangan menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga 46 mempunyai niat untuk main bulutangkis di Depok," ungkapnya.
Putri Jalani Sidang Tuntutan
Sebagai informasi, Putri Candrawathi menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, hari ini.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.