Diduga Miliki Informasi Penting, Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK

Rabu, 18 Januari 2023 | 11:38 WIB
Diduga Miliki Informasi Penting, Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK
Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda Enembe (kanan) bakal diperiksa KPK. [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan anak Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Rabu (18/1/2023) ini. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi dana APBD yang menjerat yang Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoro Enembe bakal diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini (18/1) tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali dalam keterangannya, (18/1/2023).

Selain itu KPK juga memangil satu orang saksi lainnya, seorang pihak swasta atas nama Yonater Karomba.

Baca Juga: Hercules Eks Penguasa Tanah Abang Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Perkara Di Mahkamah Agung

Diduga istri dan anak Lukas Enembe memiliki informasi penting yang dibutuhkan penyidik untuk mengembangkan perkara ini.

Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lukas Enembe Ditahan

Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Baca Juga: Uang Korupsi Lukas Enembe Mungkin Capai Rp1 Triliun, KPK Lagi Dalami Dugaan Alirannya ke OPM

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI