Suara.com - Pendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah berada di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelang agenda pembacaan tuntutan. Mereka berharap agar eksekutor Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hitabarat itu dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya nunggu idola saya Richard. Saya harapkan pokoknya (tuntutannya) jauh lebih ringan dari (terdakwa) yang lain," ujar perempuan bernama Ajeng di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Meski demikian, perempuan berkerudung merah itu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait vonis Bharada E.
"Harapannya yang terbaik, terendah, bila perlu terendah," kata perempuan asal Sukabumi yang tinggal di Depok, Jawa Barat itu.
Baca Juga: Bikin Gaduh Lagi, Perempuan Ini Mendadak Ingin Peluk Ferdy Sambo Saat Memasuki Sidang
Datang Pagi
Pantauan Suara.com di lokasi, sejumlah pendukung Richard Eliezer sudah memadati ruang sidang utama. Mereka, yang mayoritas perempuan, telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi tadi.
Salah satu dari mereka terlihat membawa atribut bergambar wajah Richard. Atribut itu dalam bentuk kaos berwarna hitam yang mereka kenakan.
Kaos tersebut bertuliskan "Eliezer's Angels Stand For Icad Till Finish" dan "Torang Deng Icad". Para Eliezer's Angels itu bahkan mengklaim jika Richard bukan seorang pembunuh.
"Icad bukan pembunuh, dia hanya di suruh menembak kan," ujar salah satu dari mereka di ruang sidang.
Baca Juga: Sambo Sudah Bunuh Yosua dan Utus 'Pasukan Cakrabirawa' ke Jambi, Kok Cuma Dituntut Bui Seumur Hidup?
Keluarga Korban Minta Bharada E Dituntut Ringan
Sementara itu, keluarga Yosua berharap JPU memberikan tuntuan ringan terhadap Richard. Sementara itu, bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, keluarga meminta adanya hukuman maksimal yang diberikan.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak ketika dikonfirmasi.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," tambah dia.
Sebagai informasi, Putri dan Richard akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.