Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan. Permintaan itu disampaikan Jokowi karena melihat rentannya para PRT kehilangan hak-haknya.
"Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Menurut Jokowi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus serta tegas mengatur tentang PRT. Adapun sepengetahuannya, RUU PPRT itu sudah masuk ke dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
Guna mempercepat penetapan RUU PPRT tersebut, Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder.
Baca Juga: Gus Muhaimin: Perlu Ada Gerakan Masif Dukung Pengesahan RUU PPRT
Perintah Jokowi itu tidak terlepas dari keinginannya agar RUU PPRT segera disahkan.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja."