Serba-serbi Fans Bharada E Jelang Sidang Tuntutan, Pakai Kaos Bertuliskan 'Torang Deng Icad'

Rabu, 18 Januari 2023 | 10:26 WIB
Serba-serbi Fans Bharada E Jelang Sidang Tuntutan, Pakai Kaos Bertuliskan 'Torang Deng Icad'
Fans Bharada E atau Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dilansir dari SIPP PN Jaksel, dijadwalkan sidang tuntutan dua terdakwa itu akan dimulai pukul 09.30 WIB.

"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP dikutip Suara.com, Rabu (18/1/2023).

Dalam perkara ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI