Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023) hari ini. Tuntutan tersebut akan dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com di lokasi, sejumlah pendukung Richard Eliezer sudah memadati ruang sidang utama. Mereka, yang mayoritas perempuan, telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi tadi.
Salah satu dari mereka terlihat membawa atribut bergambar wajah Richard. Atribut itu dalam bentuk kaos berwarna hitam yang mereka kenakan.
Kaos tersebut bertuliskan "Eliezer's Angels Stand For Icad Till Finish" dan "Torang Deng Icad". Para Eliezer's Angels itu bahkan mengklaim jika Richard bukan seorang pembunuh.
Baca Juga: Keluarga Yosua Minta Bharada E Dituntut Ringan, Tapi Tidak Buat Putri Candrawathi
"Icad bukan pembunuh, dia hanya di suruh menembak kan," ujar salah satu dari mereka di ruang sidang.
Keluarga Yosua Berharap Bharada E Dituntut Ringan
Keluarga Yosua berharap Richard agar JPU memberikan tuntuan ringan terhadap Richard. Sementara itu, bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, keluarga meminta adanya hukuman maksimal yang diberikan.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak ketika dikonfirmasi.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," tambah dia.
Baca Juga: Giliran Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Bakal Dituntut Hukuman Seumur Hidup?
Sebagai informasi, Richard dan Putri akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, hari ini.
Dilansir dari SIPP PN Jaksel, dijadwalkan sidang tuntutan dua terdakwa itu akan dimulai pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP dikutip Suara.com, Rabu (18/1/2023).
Dalam perkara ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.