Suara.com - Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus keracunan yang dialami satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi yang terjadi pada Kamis (12/1/2023).
"Untuk penanganan perkara ini akan diajukan proses penyidikan artinya benar adanya suatu tindak pidana." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (17/1/2023).
Trunoyudo juga menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi .
"Ada tiga pelaku yang diamankan terkait kasus keracunan sekeluarga ini," jelas Trunoyudo.
Trunoyudo belum bisa membeberkan siapa saja ketiga pelaku ini karena sampai saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motifnya.
"Untuk perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan," kata Trunoyudo.
Sebelumnya dilaporkan satu keluarga di rumah kontrakan di RT 02 RW 03 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan pada Kamis (12/1).
Dari lima orang yang ditemukan tiga diantaranya telah meninggal dunia, sedangkan dua orang yang masih menjalani perawatan di RSUD Bantargebang. (Sumber: Antara)
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Keracunan Di Bekasi, Para Korban Sengaja Diracun?
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 18 Januari 2023 | 09:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siapa Pencipta Latiao? Jajanan Pedas Khas China yang Heboh Bikin Belasan Siswa SD Keracunan
03 November 2024 | 16:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI