Suara.com - Pihak keluarga Brigadir Yosua berharap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023).
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Martin menyebut pihak keluarga berharap Putri dituntut dengan pidana maksimal yakni tuntutan hukuman mati.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," sebut Martin.
Baca Juga: Giliran Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Bakal Dituntut Hukuman Seumur Hidup?
Sebagai informasi, Bharada E dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, hari ini.
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari SIPP PN Jaksel, dijadwalkan sidang tuntutan dua terdakwa itu dimulai pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP dikutip Suara.com, Rabu (18/1/2023).
Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.