Suara.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Sejumlah terdakwa telah dituntut jaksa.
Dua terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara.
Sementara terdakwa utama yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambi itu dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023). Sidang tuntutan setelah melalui proses panjang persidangan.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambung jaksa.
Lantas apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup? Apakah terdakwa akan dihukum penjara selama hidupnya? Begini penjelasannya.
Banyak terdapat salah penafsiran di tengah masyarakat awam mengenai arti dari pidana penjara seumur hidup.
Pemahaman yang didapatkan yakni pidana penjara selama sama dengan umur terpidana ketika dijatuhi tuntutan tersebut. Misalnya, ada seorang terpidana berumur 20 tahun yang dipidana seumur hidup, maka lama kurungan terpidana tersebut adalah 20 tahun.
Baca Juga: Sering Disalahartikan, Ini Maksud Tuntutan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan ke Ferdy Sambo
Pemahaman seperti demikian dapat dikatakan salah jika merujuk pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.