Suara.com - Wakil Ketua DPRD Papua dari Fraksi Partai Demokrat Yunus Wonda mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya Yunus menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (17/1/2023).
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan (Yunus Wonda) tidak hadir," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa (17/1/2023).
Ali menyebut Yunus Wonda akan didalami keterangannya soal suap dan gratifikasi dana APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe. KPK memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Yunus. Penyidik kekinian melakukan pemanggilan ulang.
Baca Juga: Uang Korupsi Lukas Enembe Diperkirakan Capai Rp1 Triliun, KPK Telisik Dugaan Alirannya ke OPM
"Akan kami panggil ulang," ujar Ali.
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Baca Juga: Jumlahnya Tidak Sedikit, KPK Sebut Korupsi Lukas Enembe Bisa Capai Rp1 Triliun