Suara.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai bahwa Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU.
Publik masih salah mengartikan arti hukuman seumur hidup
Publik kini menyambut hasil tuntutan tersebut dengan berbagai reaksi. Beberapa dari mereka menyayangkan tuntutan yang relatif ringan diberikan kepada Sambo.
Adapun Sambo yang terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Sebagian publik juga tak jarang menyalahartikan maksud hukuman penjara seumur hidup. Adapun segelintir pihak masih mengartikan bahwa hukuman seumur hidup berarti waktu lama terdakwa menempuh penjara adalah sesuai dengan usianya.
Misal, publik mengartikan bahwa Ferdy Sambo yang kini berumur 49 tahun, maka akan dihukum dengan jangka waktu demikian.
Baca Juga: Ini Poin Penting dari Hasil Sidang Tuntutan Ferdy Sambo
Sayangnya, tidak seperti itu maksud hukuman seumur hidup.
Arti hukuman seumur hidup: Mendekam di penjara hingga akhir hayat
Mengutip laman Hukum Online, hukuman seumur Pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Lebih lanjut dalam laman yang sama, hukuman seumur hidup berarti terdakwa harus menempuh hukuman penjara hingga dirinya meninggal dunia.
“Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan," bunyi penjelasan ahli sebagaimana yang dirilis di lama Hukum Online.
Jika hukuman seumur hidup diartikan sebagai terdakwa dihukum sesuai dengan usianya, maka hukuman pidana tersebut termasuk 'hukuman penjara dalam waktu tertentu'.
“Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu." lanjut penjelasan Hukum Online.
Kontributor : Armand Ilham