Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan uang dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun. Kekinian Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
"Korupsi LE (Lukas) ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bias jadi sampai Rp1 triliun," kata Alex.
Untuk memastikan jumlah uang hasil dugaan korupsi orang nomor satu di Papua itu, Alex memastikan penyidik KPK tetap mendalaminya.
Baca Juga: KPK Ungkap Kontruksi Dugaan Korupsi Petinggi Antam
"Tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," kata Alex.
Pada kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset Lukas Enembe di antaranya emas berbentuk batangan dan perhiasan hingga mobil mewah yang nilai seluruhnya mencapai Rp4,5 miliar.
Kemudian KPK juga sudah membekukan uang senilai Rp76,2 miliar di nomor rekening miliknya.
Di samping itu temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keungan (PPATK) mengungkap uang Lukas Enembe mencapai Rp560 miliar diduga mengalir ke sebuah kasino di Singapura.
Pada dugaan suap Lukas Enembe diduga menerima uang senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Uang itu sebagai pemulus untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua yang nilai mencapai Rp41 miliar.
Baca Juga: Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Panik Hapus Chat saat Ditangkap KPK
Selain itu KPK juga menemukan Lukas Enembe diduga mendapatkan gratifikasi senilai Rp 10 miliar.