Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tak seharusnya mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi terkait dengan perubahan sistem pemilu proposional terbuka ke proporsional tertutup atau hanya coblos partai.
"Saya menyampaikan, soal terbuka dan tertutup itu bukan urusan Mahkamah Konstitusi, jadi tidak seharusnya, tidak selayaknya Mahkamah Konstitusi nanti mengabulkan soal itu," kata Refly dalam acara diskusi publik bertajuk 'Kedaulatan Rakyat vs Kedaulatan Partai' yang digelar PKB, Selasa (17/1/2023).
Ia menjelaskan, dalam UUD 1945 tidak mengatur soal sistem pemilu, terlebih soal proporsional tertutup atau terbuka. Menurutnya, dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur soal peserta pemilu juga tidak dijelaskan secara spesifik soal sistem pemilu.
Untuk itu, ia mengatakan, hal tersebut merupakan variabel yang dinamis sehingga bukan konstitusionalitas dan tidak seharusnya dikunci oleh MK.
Baca Juga: Surya Paloh Tegaskan Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Lebih Demokratis!
"Untuk MK, walaupun dalam banyak putusan yang lain suka bermain-main dengan hal-hal yang menurut saya aneh, tapi untuk ini kita minta MK tidak mengabulkan permohonan proporsional tertutup," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai penerapan sistem Pemilu proporsional tertutup tidak cocok diterapkan untuk periode Pemilu 2024. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan, di antaranya adalah sistem hukum Pemilu yang ada sekarang tidak dirancang untuk sistem proporsional tertutup.
"Sistem hukum Pemilu kita tidak menopang untuk proporsional tertutup, hari ini," kata Titi dalam diskusi bertajuk "Pro-Kontra Sistem Proposional Tertutup' secara daring, Kamis (5/1/2022).
"Kenapa? Satu, sistem proporsional tertutup mestinya kan memberi ruang daulat kepada anggota untuk ikut menentukan siapa di nomor urut 1, 2, dan seterusnya... karena ketika di surat suara mereka sudah tidak bisa apa-apa, hanya coblos tanda gambar partai, nyatanya itu tidak terjadi," sambungnya.
Titi mengatakan, penegakan hukum untuk menindak praktik jual beli suara belum menjangkau konteks saat proses pencalonan dalam partai politik.
Baca Juga: Mahfud MD: Urusan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Itu Urusan Legislatif
"Saat ini penegakan hukum yang ada adalah jual-beli suara saat proses, masa kampanye, pemungutan suara dan masa tenang, jadi adaptasi kerangka hukum kita tidak tersedia untuk sistem proporsional tertutup. Kalau dipaksakan, Pemilu 2024 bisa kacau-balau," tuturnya.
Pernyataan Hasyim
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, bahwa Pemilu 2024 mendatang ada kemungkinan kembali ke sistem proposional tertutup. Menurutnya, kekinian hal tersebut memang masih jadi pembahasan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, sistem proprosional terbuka pernah terjadi pada Pemilu 2009 lalu lewat putusan MK. Kemudian pada Pemilu 2014 dan 2019 berlanjut, dan jika ingin kembali tertutup harus lewat putusan MK kembali.
"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK, kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK," tuturnya.
Lebih lanjut, dengan adanya kemungkinan sistem proposional tertutup ini, Hasyim mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif kekinian menahan diri untuk melakukan sosialisasi dengan kampanye dini. Sebab, jika diputuskan oleh MK kembali tertutup maka semua akan sia-sia.
"Kami berharap kita semu menahan diri utk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya nggak muncul di surat suara," tuturnya.
"Maka alamat buru-buru kalau ada orang yang menyebut dirinya calon, karena belum tentu oleh partai dikirim lagi oleh partai sebagai calon, sudah pasang-pasang gambar," sambungnya.