Suara.com - Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko mengusulkan adanya aturan yang mengurusi perihal dana untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa. Usulan itu langsung disampaikan Budiman ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Budiman menuturkan bahwa selama ini dana yang diberikan ke desa itu habis untuk pembangunan infrastruktur saja. Meski memang pembangunan infrastruktur penting, namun menurutnya ada juga tuntutan untuk membangun SDM desa.
"Sehingga saya ajukan kalau bisa, selain 9 tahun tadi itu juga ada (untuk) sumber daya manusia desa," tutur Budiman.
Budiman menerangkan dana untuk peningkatan SDM desa itu bisa disalurkan melalui program melawan stunting hingga pemberian beasiswa khusus bagi anak-anak desa mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: Profil Budiman Sudjatmiko, Sosok Dinilai Berpotensi Jadi Menteri Baru Jokowi
"Saya tafsirkan, ya, LPDP desa. Jadi buat orang-orang desa. Tapi karena ini semacam LPDP desa maka penerima beasiswa itu wajib terikat perjanjian kerja kembali ke desa, ke desanya. Jangan ke desa lain juga," tuturnya.
Menurut Budiman aturan dana untuk SDM desa tidak perlu masuk ke Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Budiman menilai aturan dana SDM desa bisa dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Budiman menyebut kalau Jokowi menyetujui usulannya itu.
"Tapi intinya beliau juga, saya usulkan itu beliau setuju, tinggal nanti akan kah dimasukkan dalam dana desa tersendiri pasal 72 dan SDM desa atau masuk dalam PP."
Baca Juga: Megawati: Budiman Sudjatmiko Akan Membawa Kita Kembali ke Rakyat