KPK Ungkap Kontruksi Dugaan Korupsi Petinggi Antam

Selasa, 17 Januari 2023 | 18:39 WIB
KPK Ungkap Kontruksi Dugaan Korupsi Petinggi Antam
General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM) tersangka dalam kasus dugaan korupsi berada di Gedung KPK Kuningan, Jaksel pada Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM).

Dia diduga memutus kontrak secara sepihak dengan perusahaan pengolahan anoda logam (dore kadar emas renda), dan kemudian menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado (LM) yang tidak memiliki pengalaman kerja sama secara teknis dengan PT Antam. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan hingga Rp100,7 miliar.

Alex mengatakan, perkara tersebut berawal pada 2017. Kala itu, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerjasama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi dibidang pemurnian anoda logam. Pada saat itu, Dodi menjabat General Manager UBPP PT Antam.

"Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Tersangka DM diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak," ujar Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Usai memutus kontrak, Dodi kemudian memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya dijabat Siman Bahar, untuk kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada Direksi PT Antam.

Alex menyebut Dodi diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam.

"Di mana antara lain menerangkan bahwa PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT AT (Antam) Tbk dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu LBMA (London Bullion
Market Assosciation)," ungkap Alex.

Ditemukan juga dugaan, terdapat sejumlah poin perjanjian kerjasama yang tidak dimuat, di antaranya besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date (dimundurkan)," imbuh Alex.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp100 Miliar, Petinggi Antam Dodi Martimbang Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Temuan KPK, diduga Dodi menggunakan PT Loco Montrado mengekspor anoda loga emas kadar rendah. Padahal kata Alex, sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI