Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara, Usai Jambret Penumpang Bajaj di Tambora

Selasa, 17 Januari 2023 | 18:20 WIB
Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara, Usai Jambret Penumpang Bajaj di Tambora
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Kejahatan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI