Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Kejahatan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara, Usai Jambret Penumpang Bajaj di Tambora
Selasa, 17 Januari 2023 | 18:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
10 Maret 2025 | 19:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI