Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara, Usai Jambret Penumpang Bajaj di Tambora

Selasa, 17 Januari 2023 | 18:20 WIB
Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara, Usai Jambret Penumpang Bajaj di Tambora
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus Ardiansyah alias Abu yang melakukan aksi penjambretan uang milik dua penumpang bajaj di kawasan Tambora Jakarta Barat pada Senin (16/1/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengakatakan, pelaku diringkus saat berada di perlintasan rel kereta api, Pekojan, Tambora Jakarta Barat, tidak lama usai melakukan aksinya.

"Pelaku menjambret pada (Senin) sore sekitar puku 17.30 WIB, kemudian malamnya sekitar pukul 22.00 WIB langsung kita ringkus,” kata Putra saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Aksi penjambretan bermula saat korban SB (25) dan MF (23) berada di dalam bajaj yang mereka tumpangi dari Muara Baru menuju Stasiun Angke.

Baca Juga: Viral Baru Pulang Ambil Uang di Bank, Tas Emak-Emak Dijambret di Bekasi, Netizen: Terencana dan Terukur Banget

Saat berada di Traffic Light Jalan Perniagaan, Jembatan Lima, Tambora, Abu memepet korban, dan mengancam korban menggunakan pisau.

Kondisi jalan yang macet, membuat pelaku dengan mudah merampas uang yang saat itu dibawa korban senilai Rp8 juta.

Ardiansyah alias Abu pelaku penjambretan di Kawasan Tambora Jakbar. [Dok. Polsek Tambora]
Ardiansyah alias Abu pelaku penjambretan di Kawasan Tambora Jakbar. [Dok. Polsek Tambora]

"Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung mengancam korban dengan menggunakan pisau," kata Putra.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan, Abu merupakan residivis kasus pemerasan pada 2016 lalu. Sebelum melakukan aksi penjambretan tersebut, pelaku sempat menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Tahun 2016 pernah masuk (penjara), kasus pemerasan," ungkapnya.

Baca Juga: Akbar Nekat Jambret Ponsel Demi Biaya Persalinan di Palmerah, Korban Akhirnya Sepakat Berdamai

Kepada penyidik, Abu mengaku, menggunakan hasil rampasannya untuk membeli minuman beralkohol. Kemudian mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang Rp3 juta, sisa rampasan.m dan pusau yang digunakan dalam aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Kejahatan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI