Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengutip dua ayat dalam Alkitab sebelum membacakan berkas tuntutan Ferdy Sambo, hari ini. Ayat Alkitab pertama yang dikutip jaksa berasal dari kitab Lukas. Ayat Alkitab kedua yang dikutip jaksa yakni dari kitab Matius.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 Ayat 2, tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka, dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Matius 5 ayat 21, kamu telah mendengar dan difirmankan kepada nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum," sambungnya.
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menuturkan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman bagi Sambo.
Surat Matius
Sebelumnya, Surat Matius 5 Ayat 21 sempat disinggung oleh jaksa ketika bertanya mengenai moral Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dinilai rajin beribadah namun tetap membunuh Brigadir Yosua Hutabarat kepada ahli filsafat moral Romo Magnus Suseno.
Dalam kesempatan ini, Romo Magnus Suseno dimintai keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi Richard dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini.
Awalnya, jaksa menyebut jika Richard merupakan pribadi yang taat beribadah.
Namun begitu, Richard tetap melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Padahal, selama ini Richard dan Yosua tidak memiliki masalah personal.
"Jadi terdakwa ini orang yang sangat rajin dalam melaksanakan kegiatan spritualnya. Tidak ada dendam pribadi antara terdakwa kepada korban, tetapi terdakwa ini melakukn penembakan hingga korban meninggal dunia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Jaksa kemudian membacakan potongan ayat Surat Matius dari kitab Injil. Dalam ayat tersebut dijelaskan jika seorang umat Yesus dilarang membunuh umat lainnya.
"Di dalam Matius 5 Ayat 21 A berbunyi demikian 'Kamu telah mendengar dari ajaran agama kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita. Jangan membunuh, siapa membunuh harus dibunuh'," ungkap jaksa.
Jaksa lalu mempertanyakan mengenai moral Richard yang dikenal sebagai sosok yang taat beribadah namun tetap membunuh Yosua kepada Romo Magnus Suseno.
"Harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orangnya yang rajin atau yang taat dalam spritual, harusnya dia tahu ayat ini. Tolong dijelaskan prof?," kata jaksa.
Romo Magnus menjelaskan agama memang mengajarkan untuk tidak saling membunuh. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Richard hanya semata menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," kata Romo Magnus.
Romo Magnus menambahkan, saat membunuh Yosua Richard dinilai dalam posisi tertekan. Selain itu, Richard disebut juga merasa kebingungan karena diperintah oleh Sambo yang mempunyai banyak wewenang.