Irjen Teddy Minahasa jadi Pemasok Sabu, Bandar Narkoba di Kampung Bahari Alex Bonpis Akhirnya Tertangkap

Selasa, 17 Januari 2023 | 18:08 WIB
Irjen Teddy Minahasa jadi Pemasok Sabu, Bandar Narkoba di Kampung Bahari Alex Bonpis Akhirnya Tertangkap
Irjen Teddy Minahasa jadi Pemasok Sabu, Bandar Narkoba di Kampung Bahari Alex Bonpis Akhirnya Tertangkap [Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka kasus peredaran sabu Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (11/1/2023) siang.

Pantauan Suara.com, Teddy dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.30 WIB. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut terlihat mengenakan baju tahanan bewarna oranye dengan posisi tangan ditutupi kain.

"Alhamdulillah sehat," singkat Teddy bergegas masuk mobil saat ditanya kondisinya.

Di sisi lain, terlihat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa sedang melakukan pemantauan. Sejumlah anggota dengan menggunakan senjata laras panjang juga nampak bersiaga melakukan pengawalan.

Selain Teddy ada 10 tersangka lainnya yang juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kesebelas tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili dalam persidangan.

Tilap Barang Bukti Sabu

Dalam perkara ini, Teddy telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.

Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Baca Juga: Pakai Baju Tahanan saat Dibawa ke Kejaksaan, Irjen Teddy Minahasa Tebar Senyum

Atas perbuatannya Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI