Suara.com - Polisi menangkap Alex Bonpis salah satu bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diduga menerima suplai dari Irjen Teddy Minahasa. Dia ditangkap di luar Jakarta pada Senin (16/1/2023) kemarin malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar penangkapan ini. Namun dia belum merincikan detail daripada proses penangkapan tersebut.
"Benar (ditangkap)," singkat Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Sempat Buron
Terpisah, Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menyebut Alex Bonpis berstatus buronan sejak tiga bulan lalu.
Bandar narkoba di Kampung Bahari tersebut berstatus buronan usai terindikasi sebagai salah satu pihak yang menerima suplai sabu dari Teddy.
"(Buronan sejak) tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM (Teddy Minahasa)." ungkap Andi.
Berdasar hasil penyelidikan awal, kata Andi, Alex Bonpis dan Teddy menjalin percakapan secara lisan terkait bisnis narkoba ini. Transaksi pembayaran juga dilakukan secara tunai.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash," bebernya.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan saat Dibawa ke Kejaksaan, Irjen Teddy Minahasa Tebar Senyum
Teddy Minahasa Segera Disidang