Rugikan Negara Rp100 Miliar, Petinggi Antam Dodi Martimbang Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Selasa, 17 Januari 2023 | 17:56 WIB
Rugikan Negara Rp100 Miliar, Petinggi Antam Dodi Martimbang Ditetapkan KPK jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka dugaan korupsi. [Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka dugaan korupsi. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp100,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dodi diduga melakukan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan dengan PT LM (Loco Montrado) pada tahun 2017.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM (Dodi Martimbang) General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk (Antam)," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ia menuturkan merujuk pada hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), akibat perbuatan Dodi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100,7 miliar.

Baca Juga: Pro Kontra Nathalie Holscher Kasih Hadiah Emas Buat Tiko si Remaja Pengasuh Ibu ODGJ: Tabungan Masa Depan!

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," ungkap Alex.

General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. [Suara.com/Yaumal)
General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. [Suara.com/Yaumal)

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan Dodi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI