Keluarga Brigadir J Tak Puas dan Minta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja, Tapi...

Selasa, 17 Januari 2023 | 17:30 WIB
Keluarga Brigadir J Tak Puas dan Minta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja, Tapi...
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama orang tua dan pacar mendiang Brigadir J di Jakarta. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi, menilai sah-sah saja jika pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tak puas dan meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan berencana ini yakni hukuman mati.

"Saya tidak tahu detilnya. Bahwa keluarga Yosua menginginkan hukuman mati (untuk Sambo) ya sah-sah saja, kan orang tua Yosua," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Kendati begitu, Johan mengatakan, kekinian persidangan terus berjalan. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengeluarkan tuntutan penjara seumur hidup untuk Sambo.

Ia menilai, apa yang sudah menjadi tuntutan jaksa tersebut pasti dengan dasar dan pertimbangan.

Baca Juga: Kubu Sambo Bakal Balas Tuntutan Jaksa saat Pledoi Pekan Depan, Termasuk soal Perselingkuhan Putri-Yosua

"Jaksa juga sudah menuntut hukuman seumur hidup tentu dia juga punya pertimbangan beragam fakta dan kesaksian yang ada," tuturnya.

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak untuk sama-sama menunggu putusan hakim dalam persidangan. Ia mengaku tak bisa menilai tepat atau tidak tepat soal adanya tuntutan terhadap Sambo.

"Sekarang tinggal hakim yang memutuskan seperti apa. Saya nggak bisa komen ini tepat atau tidak tepat karena tidak tahu detail barang buktinya, saksinya, keterangan terdakwa, keterangan saksi, dan juga pembelaan terdakwa dan lain-lain. Jadi saya nggak bisa komen wajar dan tidak wajar. Jadi kita serahkan ajalah, hakim nanti yang memutuskan," pungkasnya.

Minta Hukuman Mati

Sebelumnya Pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku kecewa atas tuntutan penjara seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ayah Yosua Kecewa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara: Harusnya Lebih Berat

"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa," kata Martin ketika dimintai konfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Martin menuturkan sedianya pihak keluarga Yosua berharap Sambo dituntut hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan berencana ini yakni hukuman mati.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," katanya.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan seumur hidup itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa, hari ini.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana," sambungnya.

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI