Sebagai informasi, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo. "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU.
JPU menyoroti beberapa faktor yang memberatkan Sambo, termasuk sikap sang terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas JPU menambahkan.
Video yang mungkin terlewat oleh Anda: