Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan UKM. Putusan itu menggugurkan status tersangka terhadap ketiganya.
Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang dikutip Suara.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor. Putusan itu dibacakan pada Kamis 12 Januari 2023.
"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," bunyi putusan yang dikutip Suara.com pada Selasa (17/1/2023).
Dalam putusan juga menyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan dan menggugurkan status tersangka kepada ketiga terduga pelaku.
Baca Juga: Menteri Teten Blak-blakan Sebut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Sangat Alot
"Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 bill URES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.A/RES 1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020," bunyi putusan tersebut.
Adapun ketiga terduga pelaku yang mengajukan praperadilan, Zaki Pringga Arbi, Wahid Hasyim dan Muhammad Fiqar. Praperadilan mereka ajukan sebelumnya pada Jumat 23 Desember 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr.
Untuk diketahui kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2019 lalu.
Pelaku dan korban sama-sama bekerja di Kementerian Koperasi dan UKM. Kasus ini menggegerkan publik, karena salah satu pelaku dinikahkan dengan korban dan penyidikan kasusnya dihentikan kepolisian.
Namun kasus ini mencuat ke publik pada akhir tahun 2022, setelah media Konde.co melalukan liputan investigasi.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Menteri Teten Pastikan Hak Korban Terpenuhi
Akhirnya kasus ini kembali dilanjutkan, dua terduga pelaku yang merupakan PSN di Kementerian Koperasi dan UKM dipecat.