Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Terkait itu, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyampaikan pihaknya menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa.
"Kami hotmati tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam jalankan fungsinya pada perkara ini," kata Rasamala kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Rasamala menyatakan akan menanggapi tuntutan tersebut pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa (24/1/2023) pekan depan.
"Jadi nanti merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam pembelaan kami," jelas dia.
Saat pledoinya, kubu Sambo juga berencana membeberkan 35 alat bukti yang sebelumnya sudah diajukan di persidangan.
"Termasuk keterangan saksi yag sangat berkaitan karena terkait TKP, nah itu juga ada keterangan-keterangan dalam pembelaan km. nanti km sampaikan secara lengkap dalam pledoi kami," ucap Rasamala.
Tak hanya itu, nantinya kubu Sambo akan merespons mengenai pernyataan jaksa yang menyebut istri Sambo Putri Candrawathi sudah berselingkuh dengan Yosua.
"Saya kira itu cukup serius ya, datanya terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut. Nanti tanggapan lebih lengkap kami ajuka dalam pledoi kami ya," kata dia.
Baca Juga: Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan seumur hidup itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa, hari ini.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana," sambungnya.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.