Eks Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Cek dan Amankan CCTV Kompleks Sambo

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:55 WIB
Eks Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Cek dan Amankan CCTV Kompleks Sambo
Dua terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Semenjak saya (kerja) sama Pak Hendra, selama 4 tahunan," jawab Putu.

Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)

Setelah itu, tim hukum Hendra bertanya apa isi pembicaraan antara Hendra dan Agus. Putu dan Mika pada momen ini kompak menjawab jika atasannya menyuruh mantan Kasubnit I Subdit III Dittupidum Bareskrim Irfan Widyanto Irfan Widyabto mengamankan DVR CCTV kompleks Sambo.

"Kan tadi dengar pembicaraan soal CCTV ya, yang suadara dengar apa?" tanya kuasa hukum.

"Saat itu, pak Agus nunjuk CCTV 'Fan ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik Polres'," ucap Putu sambil menirukan perkataan Agus saat itu.

"Kalau saudara saksi Mika, betul begitu perkataannya?" tanya kuasa hukum ke Mika.

"Ya betul pak sama, yang saya denger juga cek, amankan, koordinasikan untuk CCTV ke penyidik Polres Jaksel," ucap Mika.

Pengakuan Irfan Widyanto

Sebelumnya, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto menegaskan jika dia diperintah Kaden A Paminal Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo dan bukan untuk mengamankan.

Keterangan itu disampaikan Irfan saat dia diperiksa sebagai saksi mahkota bagi terdakwa eks Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin dalam sidang obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Bongkar 'Dosa-dosa' Ferdy Sambo di Kasus Yosua

Irfan menuturkan dia awalnya mendapat perintah dari atasannya mantan Kanit I Subdit III Ari Cahya alias Acay untuk mendatangi kompleks Sambo pada tanggal 9 Juli 2022, sehari pasca Yosua tewas. Irfan diperintahkan untuk menghubungi Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI